Estetika Ruang Publik

Saya pernah belajar “Estetika” dari Prof. Abdul Hadi W.M (Guru Besar Filsafat Universitas Paramadina) baik secara langsung (walau sejenak saja) maupun melalui buku-bukunya. Sebagai orang yang menaruh perhatian pada seni dan kebudayaan, tentu saya meresapi “Teori-teori” yang diajarkan. Selebihnya, sesekali menerapkannya untuk memandang produk-produk karya seni, sastra, lukisan, sampai film. Tak selamanya memandangnya lewat jalan estetika, tentu saja. Kadang, sastra, lukisan atau film itu cukup dinikmati saja. Tak lebih. Tak usah dinilai begini atau begitu.

Dari beliau, umpamanya dalam buku “Hermeneutika Estetika”, saya bisa sedikit memahami perihal estetika ini. Ia boleh dikatakan sebagai falsafah keIndahan. Memang, estetika (aesthetics) sesuai dengan makna etimologisnya ialah pengetahuan tentang objek-objek penikmatan indra. Karya manusia yang dimaksudkan sebagai objek penikmatan indra adalah karya seni. Ia tak jarang disamakan dengan teori seni, kritik seni atau teori keindahan. Selain membicarakan soal kualitas karya seni, ia juga membicarakan pengaruhnya terhadap jiwa manusia yaitu perasaan, intuisi, alam pikiran serta imajinasi.

Saya coba perluas cakupan. Bagaimana kalau kita membaca “Ruang Publik” sebagai “Karya Seni”? Kalau kita coba membaca dan menafsirkannya, kira-kira semacam apa? Sementara, konsep ruang publik sendiri, saya meminjam penjelasan dari Filsuf Habermas, di mana ruang publik (public sphere) adalah ruang sosial yang otonom dan egaliter, di mana warga negara dapat berkumpul dan berdiskusi secara rasional mengenai berbagai isu, tanpa intervensi negara atau tekanan kekuasaan. Salah satunya, ruang publik “Media Sosial” tentu ada di dalamnya.

Yudi Latif, seorang pemikir kenegaraan dalam kolomnya yang berjudul “Estetika Sebagai Basis Etika dan Kejayaan Bangsa (Erabaru/15/6/2026) mengatakan bahwa estetika bukan sekadar soal seni atau keindahan visual, melainkan pendidikan rasa yang menyentuh lapisan terdalam pengalaman manusia. Ketika seseorang terbiasa menghayati keindahan dalam keteraturan, keseimbangan, dan kesalingterhubungan, maka ketidakadilan, kekasaran, dan ketidakjujuran tidak hanya tampak sebagai pelanggaran moral, tetapi juga terasa sebagai disonansi dalam kehidupan bersama. Dari titik inilah kesadaran etis memperoleh akar yang lebih dalam.

Saya kira sekarang, pemahaman dan pengejawantahan estetika di ruang publik diperlukan. Setidaknya, sedikit membuat ruang publik kita menjadi lebih waras dan sehat. Sejauh ini, kita memang tidak punya “Dewan Media Sosial (Dewan Medsos)” untuk mengawal arah informasi, beda dengan karya jurnalistik (pers) yang punya “Dewan Pers”. Akibatnya, wajah medsos kita menjadi “Liar”, dengan beragam pemandangan yang kadang di luar akal sehat. Semua atas nama mengejar viralitas.

Masalahnya, siapa yang peduli estetika? Konon, memang sebatas filsuf, budayawan, kaum sufi yang begitu menaruh perhatian pada perkara estetika ini. Hanya saja, saya kira, orang biasa juga berhak untuk menyelami estetika atau “Pendidikan rasa” ini.

Hikmahnya kelak, bakal tidak “ngasal” dalam merespon keadaan. Selebihnya, terus menjaga, merawat hati dan pikiran untuk bisa membaca keadaan dengan ketenangan, kedalaman, keindahan serta terus bisa menemukan makna atas setiap peristiwa. Kita memerlukan pengejawantahan estetika ruang publik semacam ini. []

(Yons Achmad. Kolumnis, tinggal di Depok)

About the Author

Yons Achmad

Penulis | Pembicara | Pencerita

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may also like these